KPK Kembali Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual-Beli Jabatan di Pemalang

Betitaintoday.com - Jakarta, 5 Juni 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Para Tersangka tersebut yaitu AR selaku PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; MA PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; SR PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; SI PNS/Sekretaris DPRD; MR/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka yaitu MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai Tersangka, yang saat ini status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu MAW selaku Bupati Pemalang periode 2021 s.d 2026; AJW Swasta/Komisaris PD AU; SM Pj Sekda; SG Kepala BPBD; YN Kadis Kominfo; serta MS Kadis PU.

Dalam konstruksi perkaranya, MAW mempercayakan AJW untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab. Pemalang. MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah membuka seleksi terbuka jabatan Eselon IV, III dan II. Dimana untuk beberapa jabatan tersebut, dikondisikan dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s.d Rp100 juta.

Dalam rangka mengikuti seleksi tersebut dan sesuai tawaran AJW agar dapat dinyatakan lulus, maka Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta. Atas penyerahan tersebut, mereka kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta ini diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW.

Atas perbuatannya, Para Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih baru Lebih lama